Senin, 24 Mei 2010

HIDUP SEHAT



Catatan Kuliah Bahasa Indonesia (softskill)

Persiapan Sebelum Ujian

Persiapan saya sebelum menghadapi ujian adalah belajar dengan rajin. Makan makanan yang bergisi, dan jaga kesehatan. Dengan istirahat yang secukupnya maka dapat menjalankan aktifitas seperti biasa. Dengan perbekalan kuliah yang diberikan saya mendapatkan pelajaran dan pengetahuan, itu juga bias disebutt modal atau bahan untuk saya belajar.

Lalulintas Depan Kampusku

Kampusku yang terdapat di jalan akses UI yang tepatnya di kelapa dua depok mempunyai banyak keragaman hiruk-pikuk di sekelilingnya. Hari-hari waktu ke waktu mahasiswa terus berdatangan ada yang menggunakan kendaraan ada juga yang menggunakan angkutan umum. Tentu saja hal ini sering kali menjadi dampak apa saja yang terjadi di depan kampusku, yitu kemacetan. Terletak di 50m sebelum lampu merah tentu saja membuat kemacetan,(tau sendiri sopir angkot gimana) apalagi pedagang kaki lima, tukang ojek dan pangkalannya dan juga kedisiplinan yang kurang bagi pengendara.yang saya ambil adalah laluluntas depan kampusku itu sangatlah tidak baik,

TERIMAKASIH GAYUS

Kita semua mesti berterima kasih pada pegawai Pajak golongan III A ini. Gara-gara aksinya terbongkar, semua mata kini memandang ke kasus penggelapan pajak yang menimpanya. 25 Milyar rupiah bukan jumlah yang sedikit. Apalagi dimiliki seorang pegawai negeri sipil yang gaji per bulan plus tunjangan ini itu 12 jutaan.

Berterima kasihlah pada Gayus. Karena berkat jasanya lah kasus Century jadi temaram. Siapa yang peduli dengan kasus 6,7 trilyun yang tak jelas kemana itu. Setidaknya kini media massa ramai-ramai berdendang lagu GAYUS. Lupakan huru hara di panggung paripurna DPR bulan lalu. Lupakan pula rekomendasi yang meminta penon aktifan dua petinggi negara, Wapres Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Kini arahkan pandangan kita pada rumah megah Gayus di Kelapa Gading. Saya sendiri hanya berdecak kaget. Wow, darimana ya si Gayus yang masih 30 tahunan itu bisa membangun istana semegah itu?

Benarkah itu tilepan pajak rakyat? Atau suap para pengemplang pajak agar cuma bayar pajak dalam jumlah kecil. Entahlah.

Yang jelas saya ingin berucap terima kasih pada Gayus, karena berkat kasusnya KPK, kepolisian, kejaksaan, atau para pengacara kondang bakal dapat job menggiurkan. Ya siapa tahu kecipratan 25 M!

Gayus, di tangan saya masih ada form SPT yang baru terisi separuhnya. Saya berencana menyerahkan form ini sebelum “D” day 31 Maret mendatang. Tapi hati saya galau. Sebagai warga negara yang baik saya biasanya taat bayar pajak. Karena saya sadar pajak itu akan kembali pada kita sebagai warga dalam bentuk layanan dan fasilitas publik.

Tapi, kelakuanmu Gayus, membuat saya dan juga pembayar pajak yang taat terluka. Apalah artinya laporan pajak saya yang ‘cuma’ beberapa juta rupiah ini, jika ternyata uang pajak yang mestinya disalurkan dikemplang pegawainya sendiri?

Haruskah saya bayar pajak, Gayus?

Dikutip dari Kompasiana

Selasa, 30 Maret 2010

RENCANA PI SAYA

Rencana PI aku adalah untuk meneliti dan menerapkan secara teori dalam kuliah, mengambil teori-teori yang di terima dalam perkuliahan maka rencana PI saya adalah mengkaji dan menganalisis masalah kepuasan konsumen dalam tingkat pelayanan dalam indomaret. Secara umum bagi perkuliahan saya adalah rencana saya untuk melanjutkan ke semester berikutnya. Maka dari itu saya merencanakan untuk membuat penulisan ilmiah.

KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kekayaan Intelektual merupakan suatu kemampuan daya pikir bagi setiap orang atau lembaga tertentu untuk berkreasi dan menciptakan sehingga menghasilkan produk yang dapat dijual serta dapat dipertanggungjawabkan. Ini mencerminkan bahwa setiap orang atau lembaga tertentu bebas berpikir untuk menghasilkan apa saja yang bermanfaat baik untuk dirinya maupun pihak lain tanpa batas.Hasil pikiran dan kreasinya dapat dipublikasi, sehingga ia akan memperoleh suatu hak yang disebut Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Hak Kekayaan Intelektual sangat penting diatur dan dilindungi dengan undang-undang sebagaimana hak-hak publik lainnya. Ini untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, mengambil keuntungan dengan merugikan yang punya hak.

Hak Kekayaan Intelektual yang kita kenal di dunia termasuk Indonesia, diantaranya Hak Paten, Hak Cipta, Hak Merek, Hak Desain, Hak Rahasia Dagang dan Hak Perlindungan Tanaman. Ini semua memberikan kontribusi besar bagi pelaku-pelaku Intelektualitas dan dunia usaha karena mereka merasa nyaman untuk terus berkreasi, tanpa merasa takut dirugikan karena telah dilindungi undang-undang. Untuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, dunia Internasional ikut juga berperan aktif, dengan adanya persetujuan tentang aspek-aspek dagang, Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Organisasi perdagangan bilateral, dan lain-lain.

Banyak kasus yang terjadi di dunia usaha di mana para pelaku ekonomi memalsukan suatu merek dagang tertentu yang menyebabkan kerugian besar terutama bagi pelaku ekonomi sendiri karena mereka tidak kreatif untuk berpikir dan berkreasi, juga bagi yang punya Hak Merek tersebut. Seperti kasus merek celana Levi’s, Tira dan Favo. Pemalsuan atas merek obat-obatan terkenal, kosmetik, keramik, dan lainnya. Tak luput pula para blogger yang hanya mampu mengcopy-paste tulisan tanpa menyebut link yang bersangkutan, di samping merugikan dirinya juga melanggar Hak Paten atas sebuah tulisan.

Untuk mampu bersaing dalam percaturan dunia seharusnya para pelaku-pelaku ekonomi dapat menciptakan suatu karya yang akan memberikan dampak positif buat dunia usaha. Bila hasil karya mereka laku dipasaran akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi karena mereka mampu menyerap pekerja untuk mengabdi dan menurunkan angka pengangguran, mampu meningkatkan daya beli konsumen, mampu melahirkan kreator-kreator baru, mampu menjembatani antar lini dalam bisnis. Akibatnya banyak perusahaan baru yang tumbuh dan berkembang sebagai upaya mendongkarak perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi.

Sepatutnya pemerintah harus mendidik masyarakat untuk mengetahui sejauhmana penghormatan atas pikiran dan hasil karya orang lain sehingga tidak dengan mudah meniru dan memanfaatkannya. Masyarakat harus merasa memiliki dan menghormati serta melindungi setiap Hak Intelektual. Pemerintah dapat membudayakan atas tindakan ini dengan mengkampanye dan publikasi di media-media sehingga masyarakat mudah mendapatkan informasinya.

Bila ketetapan hukum jelas atas sebuah Hak Intelektual, maka pemerintah harus menindak para pelaku (mungkin kriminal) atas penyalahgunaan Hak Intelektual baik dengan sengaja maupun tidak. Mereka pantas dihukum dengan kurungan badan maupun denda karena telah merugikan pihak lain.

“Pikiran dan kreasi merupakan kekuatan yang dimiliki oleh setiap orang dan lembaga, sepatutnya kita menghormati karena akan memberikan dampak positif untuk menciptakan peradaban, kita akan terpacu berpikir serta menciptakan sendiri sebagai sebuah kreatifitas dalam rangka meningkatkan perekonomian”

Hukum yang mengatur kekayaan intelektual biasanya bersifat teritorial; pendaftaran ataupun penegakan hak kekayaan intelektual harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. Namun, hukum yang berbeda-beda tersebut semakin diselaraskan dengan diberlakukannya perjanjian-perjanjian internasional seperti Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sementara perjanjian-perjanjian lain memungkinkan pendaftaran kekayaan intelektual pada lebih dari satu yurisdiksi sekaligus.

referensi : google wikipedia