Selasa, 30 Maret 2010

KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kekayaan Intelektual merupakan suatu kemampuan daya pikir bagi setiap orang atau lembaga tertentu untuk berkreasi dan menciptakan sehingga menghasilkan produk yang dapat dijual serta dapat dipertanggungjawabkan. Ini mencerminkan bahwa setiap orang atau lembaga tertentu bebas berpikir untuk menghasilkan apa saja yang bermanfaat baik untuk dirinya maupun pihak lain tanpa batas.Hasil pikiran dan kreasinya dapat dipublikasi, sehingga ia akan memperoleh suatu hak yang disebut Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Hak Kekayaan Intelektual sangat penting diatur dan dilindungi dengan undang-undang sebagaimana hak-hak publik lainnya. Ini untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, mengambil keuntungan dengan merugikan yang punya hak.

Hak Kekayaan Intelektual yang kita kenal di dunia termasuk Indonesia, diantaranya Hak Paten, Hak Cipta, Hak Merek, Hak Desain, Hak Rahasia Dagang dan Hak Perlindungan Tanaman. Ini semua memberikan kontribusi besar bagi pelaku-pelaku Intelektualitas dan dunia usaha karena mereka merasa nyaman untuk terus berkreasi, tanpa merasa takut dirugikan karena telah dilindungi undang-undang. Untuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, dunia Internasional ikut juga berperan aktif, dengan adanya persetujuan tentang aspek-aspek dagang, Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Organisasi perdagangan bilateral, dan lain-lain.

Banyak kasus yang terjadi di dunia usaha di mana para pelaku ekonomi memalsukan suatu merek dagang tertentu yang menyebabkan kerugian besar terutama bagi pelaku ekonomi sendiri karena mereka tidak kreatif untuk berpikir dan berkreasi, juga bagi yang punya Hak Merek tersebut. Seperti kasus merek celana Levi’s, Tira dan Favo. Pemalsuan atas merek obat-obatan terkenal, kosmetik, keramik, dan lainnya. Tak luput pula para blogger yang hanya mampu mengcopy-paste tulisan tanpa menyebut link yang bersangkutan, di samping merugikan dirinya juga melanggar Hak Paten atas sebuah tulisan.

Untuk mampu bersaing dalam percaturan dunia seharusnya para pelaku-pelaku ekonomi dapat menciptakan suatu karya yang akan memberikan dampak positif buat dunia usaha. Bila hasil karya mereka laku dipasaran akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi karena mereka mampu menyerap pekerja untuk mengabdi dan menurunkan angka pengangguran, mampu meningkatkan daya beli konsumen, mampu melahirkan kreator-kreator baru, mampu menjembatani antar lini dalam bisnis. Akibatnya banyak perusahaan baru yang tumbuh dan berkembang sebagai upaya mendongkarak perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi.

Sepatutnya pemerintah harus mendidik masyarakat untuk mengetahui sejauhmana penghormatan atas pikiran dan hasil karya orang lain sehingga tidak dengan mudah meniru dan memanfaatkannya. Masyarakat harus merasa memiliki dan menghormati serta melindungi setiap Hak Intelektual. Pemerintah dapat membudayakan atas tindakan ini dengan mengkampanye dan publikasi di media-media sehingga masyarakat mudah mendapatkan informasinya.

Bila ketetapan hukum jelas atas sebuah Hak Intelektual, maka pemerintah harus menindak para pelaku (mungkin kriminal) atas penyalahgunaan Hak Intelektual baik dengan sengaja maupun tidak. Mereka pantas dihukum dengan kurungan badan maupun denda karena telah merugikan pihak lain.

“Pikiran dan kreasi merupakan kekuatan yang dimiliki oleh setiap orang dan lembaga, sepatutnya kita menghormati karena akan memberikan dampak positif untuk menciptakan peradaban, kita akan terpacu berpikir serta menciptakan sendiri sebagai sebuah kreatifitas dalam rangka meningkatkan perekonomian”

Hukum yang mengatur kekayaan intelektual biasanya bersifat teritorial; pendaftaran ataupun penegakan hak kekayaan intelektual harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. Namun, hukum yang berbeda-beda tersebut semakin diselaraskan dengan diberlakukannya perjanjian-perjanjian internasional seperti Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sementara perjanjian-perjanjian lain memungkinkan pendaftaran kekayaan intelektual pada lebih dari satu yurisdiksi sekaligus.

referensi : google wikipedia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar